Kabupaten Tangerang - Polsek kronjo menerima sejumlah pengaduan yang disampaikan masyarakat tentang adanya pungli yang terjadi di wilayah pulau cangkir , desa kronjo, kecamatan kronjo, kabupaten Tangerang, pada senin 23/03/2026 lalu dengan viral nya pemberitaan tentang hal tersebut maka supaya tidak terjadi simpang siur dengan berbagai macam opini publik yang terjadi maka kapolsek kronjo mengadakan klarifikasi terkait hal tersebut kamis 26/03/2026
Selaku kapolsek kronjo IPTU Bayu Sujatmiko, SH, MH, mengatakan," Kegiatan penarikan dana di wilayah pulau cangkir di hentiakn, sampai di terbitkanya Perdes , karena secara hukum secara yuridis, secara legalistas , tidak boleh menarik uang tanpa dasar hukum yang jelas " Ucapnya kepada media
Di dampingi oleh Danramil 08/Kronjo (Kodim 0510/Trs) Kapten Arh Afip Ali Haini dan staf dari kecamatan kronjo , Iptu Bayu Sujatmiko SH, MH juga menyampaikan "Harapan saya selalu Kapolsek beserta danramil serta perwakilan kecamatan, kita sama sama menjaga stabilitas kamtibmas, diwilayah hukum kronjokronjo, agar wilayah kronjo aman, nyaman,damai dan sejukguna menciptakan masyarakat toto tentrem raharjo " Ucapnya
Responsif cepat dan tanggap dari kapolsek kronjo merupakan wujud bakti kepada warga masyarakat tentang menanggapi laporan yang sampai kepada pihak kepolisian setempat dan mengubah paradikma negatif tentang kepolisian ditengah masyarakat yang ada.
Desran










LEAVE A REPLY