Home Sorotan Proyek GSG Mustika Tigaraksa Disorot, Pagu Rp1,72 Miliar Diduga Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipert

Proyek GSG Mustika Tigaraksa Disorot, Pagu Rp1,72 Miliar Diduga Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipert

71
0
SHARE
Proyek GSG Mustika Tigaraksa Disorot, Pagu Rp1,72 Miliar Diduga Belum Tuntas, Pengawasan DTRB Dipert

KABUPATEN TANGERANG — Proyek pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) Warga 07 Perumahan Mustika Tigaraksa, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan setelah pekerjaan tersebut disebut belum rampung dan belum dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.

 

Proyek yang tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP 60537848 itu memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.720.577.000, yang bersumber dari APBD-P Kabupaten Tangerang.

 

Nilai tersebut tentu bukan angka kecil. Sebagai bagian dari belanja publik, anggaran tersebut semestinya menghasilkan fasilitas yang selesai sesuai kontrak, memenuhi standar kualitas, serta memberikan manfaat bagi masyarakat sebagaimana tujuan pembangunan.

 

Kondisi proyek yang disebut belum tuntas pun memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai progres pekerjaan, pelaksanaan kontrak, pembayaran, serta mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

 

 

Berdasarkan informasi RUP, proyek tersebut direncanakan melalui mekanisme tender dengan pagu anggaran Rp1.720.577.000.

 

Dalam pelaksanaan proyek pemerintah, keberadaan dokumen pengadaan semestinya diikuti dengan pengendalian yang jelas, mulai dari penetapan penyedia, kontrak kerja, jangka waktu pelaksanaan, progres pekerjaan, pemeriksaan hasil pekerjaan hingga mekanisme pembayaran.

 

Karena itu, apabila pekerjaan benar belum selesai, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

 

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain berapa nilai kontrak sebenarnya, siapa penyedianya, berapa lama masa pelaksanaan pekerjaan, berapa persentase progres fisik terakhir, berapa nilai pembayaran yang telah dilakukan, serta apakah terdapat konsekuensi kontraktual atas keterlambatan pekerjaan.

 

Termasuk perlu dijelaskan apakah kontrak masih berjalan, telah berakhir, diperpanjang, atau telah dilakukan pemutusan kontrak apabila memang terdapat kondisi yang memenuhi ketentuan.

 

 

Sorotan juga mengarah pada fungsi pengawasan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang sebagai instansi yang berkaitan dengan proyek tersebut.

 

Pengawasan terhadap pekerjaan konstruksi pemerintah tidak hanya berkaitan dengan keberadaan aktivitas pekerjaan di lapangan. Aspek yang perlu dipastikan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan kontrak, kualitas dan volume pekerjaan, progres fisik, administrasi pelaksanaan, hingga kesesuaian pembayaran dengan pekerjaan yang telah diterima.

 

Apabila terdapat keterlambatan atau pekerjaan yang tidak mencapai target kontrak, publik tentu ingin mengetahui langkah apa yang telah dilakukan pemerintah terhadap penyedia.

 

Untuk itu, transparansi mengenai dokumen dan perkembangan proyek menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

 

 

Anggaran pembangunan fasilitas publik pada dasarnya merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat berhak mengetahui apakah anggaran yang telah dialokasikan benar-benar menghasilkan pekerjaan sesuai spesifikasi, volume, kualitas, dan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

 

Apabila terdapat perbedaan antara progres pekerjaan dengan pembayaran yang telah dilakukan, kondisi tersebut tentunya perlu diperiksa melalui mekanisme administrasi maupun audit sesuai kewenangan lembaga terkait.

 

Namun demikian, kondisi proyek yang belum selesai tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi. Diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen kontrak, realisasi pekerjaan, pembayaran, serta bukti-bukti lainnya untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran administratif, wanprestasi, kerugian negara, atau unsur pidana.

 

 

Upaya memperoleh klarifikasi dari DTRB Kabupaten Tangerang telah dilakukan oleh pihak yang mengawal persoalan tersebut.

 

Surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi resmi disebut telah dilayangkan kepada Kepala DTRB Kabupaten Tangerang.

 

Sementara itu, berdasarkan keterangan Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Syamsul Bahri, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 09.13 WIB, dirinya mengaku nomor WhatsApp miliknya telah diblokir oleh salah satu pejabat di lingkungan DTRB Kabupaten Tangerang.

 

Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak GWI dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak DTRB. Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya pemblokiran tersebut maupun alasan di baliknya.

 

Dalam kerja jurnalistik, konfirmasi merupakan bagian penting untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. Karena itu, pihak DTRB Kabupaten Tangerang tetap diberikan ruang untuk memberikan penjelasan, meluruskan informasi, maupun menyampaikan hak jawab.

 

 

Ketua Umum DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), yang juga disebut menjabat sebagai Ketua Umum DPP LSM Komite Pemantau Korupsi (KPK), menyatakan akan terus mengawal persoalan proyek tersebut.

 

Menurutnya, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi pelanggaran dan didukung bukti yang memadai, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menyampaikan laporan kepada lembaga yang berwenang, termasuk aparat penegak hukum.

 

Langkah tersebut harus tetap dilakukan berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum adanya pemeriksaan dari lembaga berwenang.

 

Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi proyek, termasuk progres pekerjaan, kontrak, pembayaran, penyedia serta langkah pengawasan yang telah dilakukan.

 

Persoalan proyek GSG Mustika Tigaraksa pada akhirnya bukan hanya mengenai apakah sebuah bangunan telah selesai atau belum.

 

Yang lebih penting adalah memastikan setiap tahapan penggunaan APBD dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, mulai dari proses pengadaan hingga hasil akhir pembangunan.

 

Jika memang terjadi keterlambatan, masyarakat perlu mengetahui penyebabnya. Jika terdapat kendala kontrak, perlu dijelaskan langkah penyelesaiannya. Dan apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Pemerintah tidak cukup hanya memastikan anggaran terserap. Yang jauh lebih penting adalah memastikan anggaran tersebut menghasilkan fasilitas publik yang sesuai dengan tujuan pembangunan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

 

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari DTRB Kabupaten Tangerang terkait progres pekerjaan, nilai kontrak, nilai pembayaran, identitas penyedia, masa pelaksanaan, maupun langkah yang telah dilakukan terhadap proyek GSG tersebut.

 

Redaksi **Detektif Investigasi GWI** tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi DTRB Kabupaten Tangerang, penyedia jasa, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

 

(Red/GWI)