BADUNG — Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial B.A. yang sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video dugaan tindakan asusila di kawasan permukiman warga, Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, viral di media sosial.
Selain dideportasi, terhadap WNA kelahiran 1998 tersebut juga diterapkan tindakan penangkalan selama 10 tahun. Langkah tersebut dilakukan setelah melalui proses identifikasi, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil koordinasi dan identifikasi wajah dari rekaman kamera pengawas atau CCTV, petugas mengidentifikasi salah satu terduga pelaku dengan inisial B.A., warga negara Australia yang diketahui memegang Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku.
B.A. kemudian diamankan petugas pemeriksaan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (25/8/2026). Saat itu, yang bersangkutan diketahui hendak melakukan perjalanan menuju Brisbane, Australia.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ngurah Rai selanjutnya mengamankan B.A. dan melakukan proses sesuai kewenangan. Yang bersangkutan kemudian diserahterimakan kepada Polres Badung untuk menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindakan yang terjadi di kawasan Jalan Pantai Berawa.
Setelah proses penyelidikan dilakukan, Polres Badung merekomendasikan tindakan deportasi terhadap B.A. Rekomendasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan menyerahkan kembali yang bersangkutan kepada Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada Rabu (26/8/2026).
Proses deportasi terhadap B.A. akhirnya dilaksanakan pada Selasa malam (8/9/2026). Yang bersangkutan dipulangkan ke Australia menggunakan penerbangan Batik Air dengan rute Denpasar–Brisbane.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi antara jajaran Imigrasi dengan Kepolisian dalam menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat, khususnya berkaitan dengan aktivitas warga negara asing di Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali. Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum, serta mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku,” tegas Novyandri.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing menjadi salah satu bagian penting dalam pelaksanaan fungsi keimigrasian. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, humanis, sekaligus tegas sesuai aturan yang berlaku.
Novyandri juga menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, dan tegas dalam menegakkan hukum.
“Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara sekaligus menciptakan rasa aman dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya tindakan deportasi dan penangkalan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan maupun kegiatan WNA di wilayah Bali. Koordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait juga akan terus diperkuat guna memastikan setiap orang asing yang berada di Bali mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

.png)





LEAVE A REPLY