Kota Tangerang,- Maraknya bangunan yang berdiri di beberapa wilayah di kota Tangerang yang Seringkali Melanggar aturan yang telah di tetapkan pemerintah daerah,senin 30/03/2026
Sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan(UU Cipta kerja& PP no 16 tahun 2021) yang menggantikan IMB,serta di atur lebih lanjut melalui Perda kota Tangerang no 10 tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi daerah dan Perwali no 45 tahun 2024,
Salah satu bangunan yang berlokasi di wilayah Poris Plawad indah, Cipondoh kota Tangerang, Berdiri kokoh tanpa adanya papan informasi prihal izin PBG,
Pada saat di konfirmasi ke pada mandor kerja ,dia mengatakan izinnya ada,,,Coba kerumah pemilik aja bang,"- pak Jhon, pemiliknya,di Poris Plawad indah Deket sini ucap mandornya,
Pada saat di konfirmasi ke rumah pak Jhon," yan g berlokasi di jalan Siliwangi,"Anak laki-laki nya, Mengatakan Ada ko izinnya," Sebentar saya telpon papa dulu," Setelah telepon, anak laki-laki nya Mengatakan,,,ini bukan urusan saya ," ini urusan papa saya ,- Saya gak tau apa-apa. Maaf ya tutupnya.
Sebelumnya telah ada informasi kepada Anggota Satpol-PP 10 Maret 2026 melalui pesan WhatsApp prihal bangunan ini," Jhon pernah di panggil ke kantor Satpol-PP," ucap anggota Satpol-PP yang di konfirmasi," Suratnya izin dalam proses tambahnya,"
Hingga kini 30 Maret 2026 ," Bangunan tersebut Sudah Hampir Rampung 85% , Belom ada konfirmasi dari pihak Pemilik dan Satpol-PP kota Tangerang,
Langit_










LEAVE A REPLY