Home Sorotan Warga Cipete Pinang Desak Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pembangunan Menara Monopole Ilegal

Warga Cipete Pinang Desak Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pembangunan Menara Monopole Ilegal

21
0
SHARE
Warga Cipete Pinang Desak Pemkot Tangerang Tindak Tegas Pembangunan Menara Monopole Ilegal

Tangerang, – Pembangunan menara telekomunikasi jenis monopole di wilayah RT 05/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memicu keresahan warga setempat. Proyek yang berdiri di tengah kawasan padat hunian tersebut diduga kuat mengabaikan standar keselamatan lingkungan dan melanggar regulasi perizinan yang berlaku di Kota Tangerang.

 

?Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan warga, proyek tersebut ditengarai belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, pelaksana proyek diduga melanggar Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 122 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang mengatur secara ketat tata letak dan prosedur keamanan pembangunan infrastruktur seluler.

 

?Minim Sosialisasi dan Ancaman Keselamatan

 

?Keresahan warga dipicu oleh prosedur sosialisasi yang dinilai tidak transparan dan tebang pilih. Meskipun sebagian warga telah diajak berkomunikasi, masih banyak warga di radius terdampak langsung yang belum mendapatkan penjelasan resmi maupun kompensasi jaminan keselamatan.

 

?Kekhawatiran masyarakat kian memuncak seiring masuknya musim cuaca ekstrem. Stabilitas struktur menara di tengah pemukiman padat dinilai berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda warga sekitar.

 

?"Kami merasa cemas dengan keamanan konstruksinya. Menara ini dibangun tepat di tengah rumah warga. Jika terjadi angin kencang atau cuaca buruk, siapa yang akan bertanggung jawab? Status izinnya saja sampai sekarang tidak jelas dan tidak transparan kepada kami," ujar salah satu perwakilan warga terdampak.

 

?Desakan Penegakan Hukum dan Sidak

 

?Merespons situasi yang kian memanas, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera turun ke lapangan melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak).

 

?Warga menuntut tindakan represif sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan aturan, bangunan yang tidak memiliki izin lengkap harus dikenakan sanksi administratif hingga tindakan tegas berupa penyegelan atau pembongkaran paksa. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin keamanan tata ruang serta menjaga kewibawaan hukum di wilayah Kota Tangerang.

 

?Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak pengembang dan respons cepat darig instansi terkait untuk menghentikan aktivitas pembangunan sebelum seluruh aspek legalitas dan keamanan terpenuhi.

 

Langit