Jakarta- Pihak kepolisian menyelidiki kasus tawuran tersebut, gengster di Cilandak (Jaksel), Berujung 1 orang mengalami luka bacok. Kepolisian mengejar 3 oknum tawuran tersebut yang mengeroyok dan membacok korban hingga luka.
"Daftar pencarian orang (DPO) tiga orang, dua orang tersebut untuk kasus pembacokan dan satu orang untuk kasus pengerusakan jadi total ada tiga orang yang (DPO),"Ungkap Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan IPDA Alpino De Tech Pada Kamis, (02/04/2026)
"IPDA Alpino mengatakan dalam kasus tersebut korban inisial CF (22) yang mengalami pembacokan di bagian punggung dan tangan. Pihak kepolisian yang bertugas telah memeriksa salah satu CCTV dan ada sembilan Saksi mata di lokasi kejadian tersebut.
Polisi juga menemukan barang bukti SAJAM diduga yang di gunakan oknum tawuran tersebut. Namun Sajam milik oknum tawuran disembunyikan di Cirendeu-Tangsel.
"Para oknum tawuran tersebut pulang tidak membawa SAJAM setelah melakukan kejadian, justru mereka kumpulkan di satu lokasi, Ini akan menjadikan petunjuk penting untuk pengembangan sebuah kasus,"Ujarnya.
peristiwa ini yang bermula dari aksi tawuran ini karena saling tantang antara kemlompok melalui media sosial (Medsos) kedua kelompok diketahui berasal dari wilayah yang sama di Jaksel Lebak Bulus.
"Hasil dari penyelidikan tersebut, mereka itu saling kenal karena janjian lewat Medsos/ Itu kelompok anak 'Geng Forba' sama anak 'Kampung Kapuk', jadi mereka satu kelurahan di Lebak Bulus Jaksel,"jelasnya.
Pihak kepolisian sendiri sudah menangkap empat pelaku pengerusakan dan pembacokan di Jln. Pertanian Raya dan Jlm. Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, yang terjadi pada hari Jumat (27/03) dini hari pukul 02.00 WIB. Keempat pelaku itu berinisial AIL (17), MTA (16),dan AW (18), sementara satu oknum tawuran tersebut masih di bawah umur.
Oknum berinisial AIL berperan sebagai oknum pengeroyokan dan memiliki serta menyimpan Sajam jenis celurit. Kemudian, MTA berperan melakukan pembacokan dengan sajam corbek dan merusak sepeda motor korban berinisial CF (22). Lalu, WA (18) yang turut melakukan pengerusakan.
dalam kasus ini pihak kepolisian menyimpan barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor vario, satu buah sajam jenis celurit Corbek (cocor bebek).
atas perbuatannya, anak di bawah umur ini dijerat Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing 5 tahun dan 7 tahun penjara.
(Hakiki)










LEAVE A REPLY