Home News Diduga Tak Profesional Tangani Laporan, Oknum Polisi Polres Metro Tangerang Kota Dilaporkan Ke Propa

Diduga Tak Profesional Tangani Laporan, Oknum Polisi Polres Metro Tangerang Kota Dilaporkan Ke Propa

32
0
SHARE
Diduga Tak Profesional Tangani Laporan, Oknum Polisi Polres Metro Tangerang Kota Dilaporkan Ke Propa

 Realita62.my.id, Kota Tangerang - Danau & partner LAW office Melaporkan Oknum Polisi Polres Metro Tangerang Kota yang berinisial AIK ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

 

Pengaduan tersebut diterima oleh Staf Yanduan tanggal 9 Febuari 2026 dengan nomor suratatas tidak profesional dan/atau dugaan berpihakan oknum polisi tersebut dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota.atas nama Pelapor ANNA NOVIANNA yang merupakan klien dari M. Anggi

 

Anggi menerangkan,bahwa Pengaduan ini berawal dari laporan klien nya yang bernama Anna novianna dalam kasus kekerasan pasal 351 KUHP." Tanggal 04 April 2025 klien saya mengalami kekerasan yang diduga dilakukan oleh pacarnya.

 

Dan telah melaporkan kejadian tersebut ke polres metro Tangerang kota berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B/439/IV/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, terangnya, Selasa (10/2/26).

 

Menurutnya, bahwa laporan tersebut sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan bahkan para terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Laporan klien kami sudah naik status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Surat ketetapan dan penetapan tersangka nomor : S.Tp./276/X/RES.1.6./ 2025/RESKRIM Tanggal 17 oktober 2025.

 

Namun, tidak dilakukan penangkapan dan atau penahanan, dan bahkan oknum polisi tersebut, diduga mengucapkan ke klien kami, buat apa bayar lawyer mending ke saya saja, jelas Anggi

 

Lebih lanjut Anggi menjelaskan, sampai sekarang tahun 2025 dan sudah berjalan kurang lebih 4 (empat) bulan belum juga ada kelanjutan yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk melanjutkan Tahap I (satu) ke Tahap II (dua) agar disidangkan ke pengadilan,” bebernya

 

Anggi menambahkan, atas dasar tersebut dirinya mengadukan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Metro Jaya. “Berdasarkan fakta dan data tersebut kami menduga oknum polisi ini tidak profesional dan berpihak kepada terduga pelaku tindak pidana kekerasan yang sudah berstatus tersangka, karena sudah sewajarnya oknum ini menegakkan hukum sesuai dengan uu nomor 2 tahun 2002 tentang tugas kepolisian,” jelasnya.

 

Saya dan korban telah diperiksa oleh penyidik yang menangani aduan kami ini, semoga aduan kami ini secepatnya agar kami sebagai masyarakat mendapat kepastian hukum sebagai pelapor ya, karena sebenarnya kasus pengeroyokan yang dialami klien kami  ini sangat sederhana tapi entah kenapa dari tahun 2025 sampai sekarang tahun 2026belum juga di sidangkan meskipun sudah tahap 1 (satu) Yang lebih parah lagi berkas dari tanggal 17 oktober 2025 sudah ada surat ketetapan dan penetapan tersangka samapi skrng 2026 belum dilakukan pelimpahan berkas tahap 1 kepada kejaksaan oleh penyidik yang menangani perkara tersebut”  ujar Anggi

 

Di tempat terpisah, Anna novianna selaku klien Anggi berharap agar kasusnya cepat selesai mengingat sudah berjalan 11 bulan

 

“Dengan adanya pengaduan ke propam ini saya berharap kasus saya ini cepat selesai, karena kita sudah jalanin semuanya di kepolisian,” terangnya saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp

 

Catatan Redaksi

 

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

 

 

 

(Red)