KalBar - Pagar Berdiri di Tengah Sengketa, Proyek Tanobel di Korek Tuai Sorotan Serius
Kubu Raya, 29 April 2026 Aktivitas pembangunan yang masih berada di atas lahan bersengketa di Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, kini menjadi perhatian publik. Di saat batas lahan belum memiliki kepastian hukum yang final, proyek milik PT Sariguna Primatirta Tbk (Tanobel) justru terus berjalan, bahkan pagar permanen telah berdiri di lokasi tersebut.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap prosedur penyelesaian sengketa pertanahan yang seharusnya menjadi prioritas sebelum aktivitas fisik dilakukan.
Sengketa bermula dari klaim Sahbeny, ahli waris Astimah, yang menyebut sebagian tanah milik keluarganya diduga masuk dalam area yang saat ini dikuasai perusahaan. Berdasarkan denah yang dimiliki pihak ahli waris, terdapat indikasi pergeseran batas sekitar 2,01 meter di sisi Jalan Trans Kalimantan. Hingga kini, kepastian batas tersebut masih menunggu hasil pengukuran ulang dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Di sisi lain, pihak perusahaan melalui dokumen resminya mengakui adanya perbedaan pandangan terkait batas lahan. Namun, pengakuan tersebut tidak diikuti dengan penghentian aktivitas di lapangan. Pembangunan tetap berlangsung, meskipun status batas objek yang disengketakan belum memiliki kejelasan hukum.
Persoalan kian memanas setelah proses pengukuran yang diklaim telah dilakukan justru dipertanyakan oleh pihak ahli waris. Sahbeny menegaskan dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses pengukuran maupun penandatanganan berita acara. Bahkan, pihak keluarga menyebut hanya ada permintaan fotokopi KTP kepada salah satu ahli waris lain, tanpa penjelasan transparan mengenai tujuan penggunaannya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan dalam prosedur administrasi pertanahan. Dalam praktiknya, setiap pengukuran batas wajib melibatkan pihak yang berbatasan langsung guna memastikan transparansi dan keabsahan hasil ukur, sekaligus mencegah munculnya sengketa lanjutan.
Tidak dilibatkannya pihak terkait berpotensi menimbulkan persoalan administratif yang serius, bahkan membuka ruang gugatan atas keabsahan proses tersebut.
Johandi, pendamping hukum dari YLBH MPAI, mengungkapkan bahwa teguran terhadap aktivitas proyek telah dilakukan berulang kali. Bahkan, kegiatan pembangunan sempat dihentikan selama tiga hari sebelum akhirnya kembali dilanjutkan.
“Sudah ada teguran berulang, bahkan sempat dihentikan. Tapi pekerjaan tetap berjalan. Sementara itu, pengukuran ulang justru belum selesai, dan pagar sudah terlanjur berdiri,” ungkapnya.
Jika nantinya terbukti pembangunan tersebut masuk ke dalam lahan milik ahli waris, maka tindakan melanjutkan pekerjaan di tengah sengketa aktif dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Terlebih, adanya teguran dan penghentian sementara dapat menjadi faktor yang memperkuat posisi hukum pihak yang merasa dirugikan.
Tak hanya berpotensi menimbulkan konsekuensi perdata, persoalan ini juga dinilai dapat mengarah pada dugaan maladministrasi apabila ditemukan adanya proses yang tidak sesuai dengan prinsip kepastian hukum, kecermatan, dan transparansi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria, setiap pemanfaatan tanah wajib memperhatikan kepentingan pihak lain serta menjunjung kepastian batas hukum.
Saat ini, hasil pengukuran ulang oleh BPN Kabupaten Kubu Raya menjadi penentu arah penyelesaian sengketa. Pihak ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses tersebut, termasuk menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian baik dalam prosedur maupun hasil pengukuran di lapangan.
Ananda n





_(1)_(1).jpg)

LEAVE A REPLY