Kabupaten Tangerang - Hotmix di RT 01 desa banyuasih, kecamatan mauk jadi sorotan publik, pasalnya pengerjaan yang asal asalan serta kekurangan Keterangan Informasi publik serta mengabaikan K3 menjadi alasan utama pengerjaan tersebut menjadi sorotan Rabu 29/04/2026.
Pengerjaan hotmix aspal di lingkungan RT 01 desa banyuasih, merupakan program pemerintah kabupaten Tangerang dengan menggunakan anggaran APBD tahun 2025 dengan waktu pelaksanaan 21 hari kalender kerja serta dilaksanaka oleh CV Putri Sulung
Srlaku pekerja yang di temui di lokasi, R menyatakan " Waduh, mas saya tidak tau siapa pengawasnya yang saya tau di suruh pak RT aja, dan saja juga baru bekerja di sini " Ucapnya
Dari hasil dokumentasi dilapangan, terlihat lapisan aspal hanya memiliki ketebalan sekitar 1 hingga 2 sentimeter, jauh di bawah ketentuan SNI 03-1732-1989 tentang Tata Cara Pelaksanaan Lapis Aspal Beton (Hotmix) yang mensyaratkan ketebalan minimal 4–5 sentimeter untuk lapisan aus (Asphalt Concrete-Wearing Course/AC-WC) di jalan lingkungan.
Dilihat dari hasil yang sudah ada jelas sekali tidak sesuai dengan standart ketetapan yang sudah di tentukan,Peraturan Menteri PUPR No. 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan: Mengatur secara spesifik teknis perkerasan jalan, termasuk standar penggunaan aspal hotmix untuk memastikan kualitas dan ketahanan jalan.
Mengabaikan K3 merupakan pertentangan dengan undang undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi: Mengatur tentang tata cara kontrak kerja, standar keamanan, dan keselamatan dalam proyek konstruksi, termasuk pengaspalan jalan.
Dari berbagai macam pelanggaran yang di lakukan hal ini mngacu pada pertanyaan besar tentang pengerjaan Hotmix tersebut ada apa ?dan kenapa ?
Sampai berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pelaksana
Red / Tim





_(1)_(1).jpg)

LEAVE A REPLY