Pati | Realita62.My.Id - Polresta Pati mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Imbauan tersebut disampaikan menyusul kasus dugaan penipuan investasi yang menimpa seorang warga Kecamatan Sukolilo.
Korban berinisial FEN (44) mengalami kerugian hingga Rp255 juta setelah tergiur tawaran investasi peternakan sapi dengan janji keuntungan Rp10 juta per bulan. Peristiwa itu bermula pada Oktober 2024 saat korban menerima tawaran dari terduga pelaku berinisial S (40), yang juga merupakan warga Sukolilo.
Karena tertarik dengan keuntungan yang dijanjikan, korban kemudian menyerahkan modal investasi secara bertahap kepada pelaku. Total uang yang diberikan mencapai Rp255 juta.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, pada awal investasi korban sempat menerima keuntungan hingga tiga kali. Namun setelah itu, pelaku tidak lagi memberikan pembayaran sesuai janji.
“Tersangka justru menghilang dan tidak dapat dihubungi. Korban yang merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni YR (41) dan MS, yang mengetahui rangkaian kejadian tersebut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi keuangan dari bank yang menunjukkan aliran dana dari korban kepada tersangka.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pati guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap investasi yang menawarkan keuntungan tidak wajar dan memastikan legalitas usaha sebelum menanamkan modal.
(Dwi s )





_(1)_(1).jpg)

LEAVE A REPLY