Home News Sebar Foto dan Video Pribadi Usai Ditolak, Pria Ini Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Ana

Sebar Foto dan Video Pribadi Usai Ditolak, Pria Ini Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Ana

45
0
SHARE
Sebar Foto dan Video Pribadi Usai Ditolak, Pria Ini Dilaporkan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Ana


KOTA TANGERANG - .Sebuah laporan dugaan tindak pidana kejahatan terhadap perlindungan anak telah resmi dilayangkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Laporan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan dalam Pasal 415, terkait peristiwa yang terjadi di wilayah Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Banten.
 
Kejadian dugaan kejahatan tersebut diketahui berlangsung pada 27 Juni 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Jalan Benteng Betawi Nomor 68, kawasan Apartemen Poris 88, Kelurahan Porisgaga Baru, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang (koordinat lokasi: -6.172101627709779, 106.67089337937216).
 
Dalam laporan yang diajarkan orang tua korban, terlapor bernama Akhdan Ziyad diduga telah melakukan serangkaian tindakan yang melanggar hukum terhadap korban bernama Sabrina Maurilla Firmansyah (17 Tahun), seorang pelajar.
 
Berdasarkan keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, kronologi kejadian bermula saat korban menceritakan bahwa foto dan video pribadi dirinya bersama terlapor telah disebarluaskan oleh terlapor kepada teman-teman sekolah hingga guru pengajarnya.
 
Menurut pengakuan korban, terlapor diketahui sudah tiga kali mengajaknya bertemu di lokasi apartemen tersebut. Di setiap pertemuan itu, terlapor berulang kali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan, namun permintaan tersebut selalu ditolak tegas oleh korban.
 
Puncak masalah terjadi ketika korban berniat mengakhiri hubungan dengan terlapor. Niat tersebut ternyata tidak diterima dan ditolak oleh terlapor. Merasa tidak terima atas keputusan korban, terlapor diduga dengan sengaja menyebarkan foto dan video pribadi keduanya ke lingkungan pergaulan dan sekolah korban sebagai bentuk tindakan balasan.
 
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga korban pun mengambil langkah hukum dengan mendatangi Polres Metro Tangerang Kota untuk melaporkan perbuatan terlapor. Laporan ini diserahkan sebagai bukti bahwa tindakan yang dilakukan terlapor merupakan pelanggaran serius terhadap perlindungan anak dan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
 
Hingga berita ini diturunkan, laporan tersebut telah tercatat resmi dan menjadi bahan penanganan penyelidikan pihak kepolisian guna mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang terjadi.

Red / langit