Home Sorotan LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

100
0
SHARE
LSM GPRUKK Pertanyakan Legalitas Usaha dan Dugaan Listrik Ilegal di Lahan Fasos-Fasum Kutabumi

TANGERANG – Ketua Umum LSM Garda Perjuangan Rakyat untuk Keadilan dan Kemakmuran (GPRUKK), Asep Setiadi, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan praktik penggunaan listrik ilegal serta pemanfaatan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) di kawasan Kutabumi, Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Asep, keberadaan usaha yang diduga berdiri dan beroperasi di atas lahan fasos-fasum tanpa izin resmi merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Fasos-fasum pada prinsipnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas komersial tanpa legalitas yang jelas.

 

“Kalau itu memang tanah fasos-fasum, tentu tidak bisa dipakai untuk usaha pribadi tanpa izin dan dasar hukum yang jelas. Pemerintah daerah harus hadir memastikan legalitasnya dan menjaga aset publik agar tidak disalahgunakan,” tegas Asep, Kamis (14/05/2026).

 

Ia menjelaskan, kondisi berbeda berlaku apabila suatu usaha berdiri di atas lahan yang sah dan memiliki dokumen kepemilikan maupun perizinan lengkap. Dalam kondisi tersebut, pelaku usaha berhak mengajukan pemasangan listrik resmi kepada PLN sesuai prosedur, termasuk pemasangan box dan meteran listrik.

 

“Yang menjadi persoalan adalah ketika usaha berdiri di lahan bermasalah, tetapi tetap menggunakan sambungan listrik liar. Itu bukan lagi pelanggaran biasa, melainkan dugaan pencurian energi negara yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” ujarnya.

 

Dugaan tersebut mencuat setelah warga melaporkan adanya sambungan listrik yang kembali aktif di kawasan Kutabumi, meski sebelumnya telah dilakukan pemutusan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN. Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran maupun dugaan keterlibatan oknum tertentu.

 

“Kami mengapresiasi langkah P2TL PLN yang telah melakukan penertiban. Namun ketika setelah diputus lalu tersambung kembali, tentu publik wajar bertanya: ada apa sebenarnya di balik persoalan ini?” kata Asep.

 

Sorotan juga tertuju pada lahan di samping Pospol Kutabumi yang selama ini dikenal warga sebagai taman lingkungan. Lahan tersebut diduga dimanfaatkan untuk aktivitas usaha tanpa kejelasan izin maupun dasar hukum.

 

“Fungsi taman dan fasos-fasum harus dikembalikan kepada masyarakat. Aset publik tidak boleh dialihfungsikan menjadi kepentingan pribadi tanpa mekanisme dan prosedur resmi,” tambahnya.

 

LSM GPRUKK meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang, PLN, Satpol PP, Dinas Tata Ruang, serta aparat penegak hukum melakukan audit dan pengecekan menyeluruh terkait status lahan, legalitas usaha, hingga sambungan listrik di lokasi tersebut.

 

Asep menegaskan, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan transparan agar tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap pelanggaran tertentu.

 

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Ketegasan hukum penting agar masyarakat tetap percaya bahwa aturan berlaku untuk semua tanpa pandang bulu,” tutupnya.

 

Dasar Hukum dan Ketentuan yang Relevan

 

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan

 

   Pasal 51 ayat (3)

     Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.

 

   Pasal 29 ayat (1)

     Konsumen berhak memperoleh tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.

 

   Pasal 32 ayat (1)

     Setiap penggunaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

 

   Pasal 362 KUHP

     Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dapat dipidana karena pencurian.

 

   Dugaan pencurian listrik dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencurian energi yang merugikan negara maupun penyedia tenaga listrik.

 

3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

 

   Pasal 61 huruf a dan b

     Setiap orang wajib menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan serta memanfaatkan ruang sesuai izin pemanfaatan ruang.

 

   Pasal 69 ayat (1)

     Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang dapat dikenai sanksi administratif.

 

   Pasal 73 ayat (1)

     Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenai sanksi pidana.

 

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

   Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, penertiban umum, dan penegakan peraturan daerah.

 

5. Permendagri Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum, dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah

 

   Fasos-fasum merupakan aset publik yang penggunaannya wajib diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum.

 

6. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Tata Ruang

 

   Mengatur larangan penggunaan fasilitas umum maupun fasilitas sosial untuk kepentingan pribadi atau usaha tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.

 

7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

   Pasal 47 ayat (1)

     Prasarana, sarana, dan utilitas umum wajib tersedia dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

 

   Pasal 151

     Setiap orang dilarang me

nyalahgunakan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang telah disediakan.