Mempawah — Dugaan praktik pengolahan oli bekas menjadi cairan menyerupai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jungkat, Kabupaten Mempawah, kini menjadi sorotan serius publik dan mulai memasuki tahap penyelidikan. Aktivitas yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut tidak hanya berpotensi melanggar aturan lingkungan hidup, tetapi juga diduga berkaitan dengan distribusi bahan bakar ilegal untuk kebutuhan industri.
Tim media menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan tanpa identitas usaha yang disebut beroperasi hingga dini hari. Dari lokasi tercium bau menyengat oli terbakar, disertai kepulan asap pekat yang menyelimuti area sekitar. Sejumlah drum dan mesin pengolahan tampak terus beroperasi saat tim melakukan penelusuran di lapangan.
Warga sekitar mengaku resah lantaran harus menghirup bau menyengat hampir setiap kali aktivitas berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan maupun pencemaran lingkungan di sekitar permukiman warga.
Masyarakat perlu mengetahui bahwa oli bekas termasuk kategori limbah B3 atau bahan berbahaya dan beracun yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh negara. Jika dibakar atau diolah tanpa standar keselamatan dan izin resmi, limbah tersebut berpotensi menghasilkan zat beracun yang membahayakan kesehatan manusia serta mencemari udara, tanah, dan sumber air.
Dalam penelusuran di lokasi, tim media mewawancarai seorang pekerja berinisial JY yang mengaku baru sekitar satu minggu bekerja di tempat tersebut. JY menyebut operasional di lokasi hanya dijalankan oleh dua pekerja. Namun saat ditanya siapa pihak yang menggaji dirinya, JY secara tegas menyebut nama ALW. Pernyataan tersebut terekam dalam dokumentasi video tim media.
Hasil penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa ALW diduga merupakan sosok yang juga dikenal dengan nama HD atau Hendri, pria yang berada di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi. Dalam wawancara, HD tidak membantah adanya aktivitas pengolahan tersebut dan mengakui usaha berjalan tanpa izin resmi maupun legalitas pengelolaan limbah.
Yang menjadi perhatian serius, ALW disebut mengakui kepada tim media bahwa cairan hasil olahan tersebut digunakan untuk kebutuhan tangki industri. Pengakuan itu memunculkan dugaan adanya distribusi bahan bakar ilegal ke sektor industri menggunakan produk hasil olahan limbah.
Jika terbukti benar, persoalan ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran lingkungan hidup, tetapi juga berpotensi menyeret pelanggaran serius di sektor migas dan tata niaga distribusi BBM ilegal.
Praktik distribusi bahan bakar hasil olahan limbah ke kebutuhan industri dinilai sangat berbahaya. Selain berisiko merusak mesin dan operasional industri, aktivitas tersebut juga berpotensi merugikan negara dari sisi pengawasan distribusi energi dan tata niaga BBM. Terlebih jika kegiatan dilakukan tanpa izin, tanpa uji mutu, serta tanpa pengawasan instansi terkait.
ALW juga mengaku aktivitas serupa diduga tidak hanya berada di satu titik lokasi. Ia menyebut masih terdapat beberapa lokasi lain di wilayah tersebut yang diduga menjalankan aktivitas serupa. Pernyataan itu memperkuat dugaan adanya jaringan pengolahan limbah menjadi bahan bakar ilegal yang lebih luas dan terorganisir.
Sebelumnya, tim media telah melaporkan temuan tersebut melalui layanan pengaduan kepolisian 110. Kini, setelah menjadi perhatian publik, kasus tersebut mulai memasuki tahap penyelidikan di wilayah hukum Polres Mempawah.
Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rantai produksi hingga distribusi.
Tim media meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menangani perkara ini. Penanganan kasus dinilai tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau satu lokasi semata, melainkan harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan unsur pidana.
Tim media menegaskan akan terus memantau perkembangan proses hukum di wilayah hukum Polres Mempawah sebagai bentuk kontrol publik agar dugaan pengolahan limbah B3 dan distribusi solar ilegal benar-benar diusut hingga tuntas.
Red / Ananda n





_(1)_(1).jpg)

LEAVE A REPLY