Kabupaten Tangerang – Dugaan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah cair industri pewarnaan batik mencuat di kawasan KM 22 Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Temuan tersebut terungkap saat tim awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi pada Sabtu (23/05/2026).
Di lokasi, awak media menemukan kondisi drainase dipenuhi air berwarna hitam pekat yang mengalir cukup deras di sepanjang saluran pembuangan. Warna air yang mencolok menimbulkan dugaan adanya aktivitas pembuangan limbah cair tanpa pengolahan terlebih dahulu.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, aliran tersebut diduga berasal dari pipa pembuangan limbah milik salah satu usaha pewarnaan batik yang berada tidak jauh dari lokasi drainase.

Untuk memastikan informasi, awak media mendatangi lokasi usaha dan bertemu dengan seorang pekerja bernama Solihin. Dalam keterangannya, Solihin membenarkan bahwa limbah cair hasil proses pewarnaan batik memang dialirkan langsung ke drainase di depan tempat usaha.
Saat ditanya apakah air hitam yang mengalir di drainase berasal dari aktivitas pewarnaan batik di lokasi tersebut, Solihin menjawab singkat.
“Iya,” ujarnya kepada awak media.
Ketika disinggung mengenai keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Solihin mengaku fasilitas pengolahan limbah tidak tersedia di lokasi usaha tersebut.
“Tidak ada instalasi pengolahan air limbah di sini, air limbah pewarna semuanya dibuang ke drainase,” ungkapnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan terkait sistem pengelolaan limbah industri rumahan di wilayah tersebut. Pasalnya, limbah pewarna tekstil diketahui berpotensi mengandung bahan kimia yang dapat berdampak terhadap kualitas lingkungan apabila dibuang tanpa proses pengolahan sesuai standar.
Meski demikian, Solihin menegaskan dirinya hanya pekerja dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan lebih rinci terkait operasional usaha maupun pengelolaan limbah.
“Kalau mau konfirmasi langsung ke bos saya aja,” katanya sambil memberikan nomor kontak pemilik usaha bernama Pak Erwin.
kemudian menghubungi Pak Erwin guna meminta klarifikasi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Dalam keterangannya, Pak Erwin membenarkan usaha pewarnaan batik miliknya telah beroperasi cukup lama dan merupakan usaha turun-temurun keluarga.
“Usaha saya sudah jalan sekitar sepuluh tahun, meneruskan usaha orang tua,” ujar Pak Erwin.
Saat ditanya mengenai pengawasan dari instansi terkait, Pak Erwin mengaku pihak dinas sebelumnya pernah datang melakukan pengecekan ke lokasi usaha. Namun menurutnya, sudah cukup lama tidak ada lagi kontrol maupun pengawasan lanjutan.
“Sebelumnya pernah didatangi pihak dinas terkait, tapi sudah lama gak kontrol lagi,” jelasnya.
Temuan ini menjadi perhatian karena dugaan pembuangan limbah cair langsung ke drainase berpotensi mencemari lingkungan sekitar apabila dilakukan terus-menerus tanpa pengolahan sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Di sisi lain, hingga kini belum ada keterangan resmi dari instansi berwenang terkait status perizinan usaha, sistem pengelolaan limbah, maupun hasil pengawasan terhadap aktivitas pewarnaan batik tersebut.
Konfirmasi yang dilakukan awak media merupakan bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan, sekaligus memberikan ruang klarifikasi kepada pihak pemilik usaha terkait dugaan pencemaran limbah cair di kawasan Pasir Bolang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak dinas lingkungan hidup Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut maupun kemungkinan dampaknya terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Red





_(1)_(1).jpg)

LEAVE A REPLY